Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
22/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban zakatnya. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, sehingga mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
1. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Dalam aturan tersebut, zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
2. Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
Agar zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Zakat dibayarkan ke lembaga resmi, seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag
-
Disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk)
-
Jumlah zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu)
3. Contoh Perhitungan
Misalnya seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun. Ia membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS. Maka, penghasilan bruto yang dihitung pajaknya menjadi: PKP = Rp120 juta – Rp3 juta (zakat) – pengurang lainnya. Hal ini membuat beban pajak berkurang karena PKP lebih kecil.
Kesimpulan
Menunaikan zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga memberi manfaat langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kita bisa beribadah sekaligus meringankan kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
Berita Lainnya
Pererat Sinergi, Forum Zakat Balikpapan Bersilaturahmi dengan Ketua BAZNAS Kota Balikpapan
Ketua BAZNAS Balikpapan Sampaikan Materi “Hidup Adalah Ujian
Audit Laporan Keuangan BAZNAS Kota Balikpapan Tahun 2025 Berjalan Lancar
Semangat Kemerdekaan ke-81, Dedikasi Staf BAZNAS Kota Balikpapan dalam Melayani Umat
BAZNAS Kota Balikpapan Hadiri Pembukaan Rakorda BAZNAS se-Kalimantan Timur
BAZNAS Kota Balikpapan Tutup Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan IV
BAZNAS Balikpapan Salurkan Bantuan Modal kepada 37 Pelaku UMKM PKK
BAZNAS Kota Balikpapan Bekali Peserta Pelatihan dengan Materi Rukun Islam
Anak Hebat, Masa Depan Bangsa
Gelombang Ketiga Diikuti 30 Peserta, Pendaftaran Calon Security Tahun 2026 Resmi Berakhir
BAZNAS Kota Balikpapan Tuntaskan Seleksi 100 Calon Peserta Pelatihan Security Gada Pratama
BAZNAS Kota Balikpapan: Meneladani Akhlak Rasulullah melalui Kepedulian dan Zakat
Syukur
BAZNAS Kota Balikpapan Buka Pendaftaran Diksar Satpam Gratis 2026
BAZNAS Kota Balikpapan Buka Pendidikan Dasar Satpam Gada Pratama Angkatan IV

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Balikpapan.
Lihat Daftar Rekening →