Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
22/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban zakatnya. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, sehingga mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
1. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Dalam aturan tersebut, zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
2. Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
Agar zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Zakat dibayarkan ke lembaga resmi, seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag
-
Disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk)
-
Jumlah zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu)
3. Contoh Perhitungan
Misalnya seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun. Ia membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS. Maka, penghasilan bruto yang dihitung pajaknya menjadi: PKP = Rp120 juta – Rp3 juta (zakat) – pengurang lainnya. Hal ini membuat beban pajak berkurang karena PKP lebih kecil.
Kesimpulan
Menunaikan zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga memberi manfaat langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kita bisa beribadah sekaligus meringankan kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
Berita Lainnya
Usulan Pengolahan Pupuk Organik di Kelurahan Teritip
Kunjungan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Koordinasi dan Kolaborasi Program Pendayagunaan
Makna dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
BAZNAS Balikpapan Terima Zakat dari PT Rachmat Land
Wali Kota Balikpapan Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Silaturahmi dan Berzakat, Lanal Balikpapan Kunjungi BAZNAS Kota Balikpapan
Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan
Cahaya Qolbu: Menemani Sore Ramadhan Bersama Balikpapan TV dan BAZNAS Kota Balikpapan
Silaturahmi Tim Penggerak PKK Terkait Usulan Kegiatan Pesantren Ramadhan
Dirgahayu Kota Balikpapan ke-129: Harmoni Menuju Kota Global
Fidyah dalam Islam: Keringanan yang Penuh Hikmah dan Kepedulian
25 Tahun BAZNAS: Menguatkan Zakat untuk Indonesia yang Berdaya
Ketua BAZNAS Kota Balikpapan Hadiri Doa Bersama Peringatan Perjuangan Para Terdahulu di Lanal Balikpapan
Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi di Hari Fitri
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Balikpapan Tahun 1446 H / 2026 M

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Balikpapan.
Lihat Daftar Rekening →