Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
22/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban zakatnya. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, sehingga mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
1. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Dalam aturan tersebut, zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
2. Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
Agar zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Zakat dibayarkan ke lembaga resmi, seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag
-
Disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk)
-
Jumlah zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu)
3. Contoh Perhitungan
Misalnya seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun. Ia membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS. Maka, penghasilan bruto yang dihitung pajaknya menjadi: PKP = Rp120 juta – Rp3 juta (zakat) – pengurang lainnya. Hal ini membuat beban pajak berkurang karena PKP lebih kecil.
Kesimpulan
Menunaikan zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga memberi manfaat langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kita bisa beribadah sekaligus meringankan kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
Berita Lainnya
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Balikpapan Tahun 1446 H / 2026 M
Usulan Pengolahan Pupuk Organik di Kelurahan Teritip
BAZNAS Kota Balikpapan Salurkan Bantuan Dana Tambahan untuk Pemasangan Kaki Palsu
Pesantren Hidayatullah Silaturahmi ke BAZNAS Kota Balikpapan, Sambut Pimpinan Baru
Ramadhan: Bulan Penuh Cahaya, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan
Ketua BAZNAS Kota Balikpapan Hadiri Doa Bersama Peringatan Perjuangan Para Terdahulu di Lanal Balikpapan
Dirgahayu Kota Balikpapan ke-129: Harmoni Menuju Kota Global
Silaturahmi dan Berzakat, Lanal Balikpapan Kunjungi BAZNAS Kota Balikpapan
Makna dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
Pesantren Ramadhan BAZNAS Balikpapan 2026
Wali Kota Balikpapan Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Fidyah dalam Islam: Keringanan yang Penuh Hikmah dan Kepedulian
BAZNAS Kota Balikpapan Terima Kunjungan LPM Tertib dan Pendamping Dinas Pertanian
Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi di Hari Fitri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Balikpapan.
Lihat Daftar Rekening →