WhatsApp Icon

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Balikpapan Tahun 1446 H / 2026 M

10/03/2026  |  Penulis: Hasan

Bagikan:URL telah tercopy
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Balikpapan Tahun 1446 H / 2026 M

Kadar Zakat Fitrah & Fidyah Kota Balikpapan 2026

BAZNAS Kota Balikpapan bersama Kementerian Agama Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Balikpapan pada tahun 1446 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 63 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 3 kilogram beras per jiwa. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama sebesar Rp54.000 per jiwa, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas atau harga tertinggi. Kategori kedua sebesar Rp48.000 per jiwa, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga menengah. Sementara kategori ketiga sebesar Rp42.000 per jiwa, diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih rendah.

Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari per jiwa. Fidyah ini diperuntukkan bagi orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan syariat.

 

BAZNAS Kota Balikpapan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima. Dengan menunaikan zakat, diharapkan dapat membantu meringankan beban sesama serta memperkuat semangat kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Balikpapan.

Lihat Daftar Rekening →