istilah-istilah penting zakat dalam Islam yang sebaiknya diketahui dan dipahami secara lengkap
14/04/2025 | Penulis: Humas Baznas
Istilah Zakat
Istilah Umum dalam Zakat
-
Zakat
-
Arti: Secara bahasa berarti "bersih", "suci", atau "tumbuh".
-
Secara istilah: Harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima, sesuai syariat Islam.
-
-
Zakat Fitrah
-
Zakat wajib yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri.
-
Umumnya berupa makanan pokok (beras, gandum) atau nilainya.
-
-
Zakat Mal (Harta)
-
Zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, ternak, dll.
-
Syarat Zakat
-
Nisab
-
Batas minimum harta yang wajib dizakati. Jika harta belum mencapai nisab, zakat tidak wajib.
-
Contoh: Nisab emas adalah 85 gram emas.
-
-
Haul
-
Masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh (khusus untuk zakat mal).
-
-
Milkiyyah Tammah
-
Kepemilikan sempurna atas harta; artinya harta sepenuhnya milik pribadi dan bisa digunakan sesuai keinginan.
-
Penerima Zakat (Asnaf)
-
Asnaf
-
8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai QS At-Taubah ayat 60:
-
Fakir – Tidak punya harta dan penghasilan yang cukup.
-
Miskin – Punya penghasilan tapi masih kurang dari kebutuhan dasar.
-
Amil – Petugas pengumpul dan pendistribusi zakat.
-
Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
-
Riqab – Budak atau hamba sahaya (saat ini lebih banyak dimaknai sebagai pembebasan dari perbudakan atau ketergantungan).
-
Gharim – Orang yang berutang untuk kepentingan halal dan tidak mampu melunasi.
-
Fi Sabilillah – Pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah, pendidikan, atau kegiatan keagamaan lainnya.
-
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
-
-
Jenis Zakat Mal
-
Zakat Emas & Perak
-
Wajib jika mencapai nisab dan haul.
-
-
Zakat Perdagangan
-
Berlaku pada usaha dagang, dihitung dari modal + keuntungan, dikurangi utang yang jatuh tempo.
-
-
Zakat Pertanian
-
Dikenakan saat panen. Nisabnya setara 653 kg gabah.
-
Jika diairi dengan air hujan: 10%, jika dengan irigasi: 5%.
-
-
Zakat Ternak
-
Berlaku untuk unta, sapi, dan kambing, dengan syarat jumlah minimum dan dipelihara setahun.
-
-
Zakat Profesi
-
Pendapatan dari pekerjaan seperti gaji, honor, dll. Umumnya dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (belum sepakat di semua mazhab, tapi populer di masa kini).
-
-
Zakat Saham dan Investasi
-
Wajib jika nilai saham mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun.
-
Istilah Tambahan
-
Mustahiq
-
Orang yang berhak menerima zakat (bagian dari 8 asnaf).
-
Muzakki
-
Orang yang wajib mengeluarkan zakat.
-
Tamyiz
-
Usia seseorang dapat membedakan baik dan buruk (umumnya mulai 7 tahun), yang berpengaruh dalam kewajiban zakat anak di bawah umur (diwakilkan oleh walinya).
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Balikpapan Hadiri Forum Komunikasi Publik RSUD Beriman Balikpapan 2026
Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah: Saatnya Berhijrah Menuju Kebaikan
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat Islam
Silaturahmi BPJS Kesehatan Bersama BAZNAS Kota Balikpapan Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Menebar Kebaikan di Hari Jumat Melalui Sedekah
Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan
Program Insentif Kurban, Cara Baru Berbagi Lebih Ringan
Wali Kota Balikpapan Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
BAZNAS Kota Balikpapan Perkuat Persiapan Program Pelatihan Security Gratis
Pesantren Ramadhan BAZNAS Balikpapan 2026
Memaknai Hari Raya Idul Adha 1447 H
Melanjutkan Kebaikan: Keutamaan Puasa Syawal
Ramadhan: Bulan Penuh Cahaya, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
BAZNAS Kota Balikpapan Gelar Presentasi Calon Vendor untuk Persiapan Program Pelatihan Security Gratis
Cahaya Qolbu: Menemani Sore Ramadhan Bersama Balikpapan TV dan BAZNAS Kota Balikpapan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Balikpapan.
Lihat Daftar Rekening →