Fidyah dalam Islam: Keringanan yang Penuh Hikmah dan Kepedulian
12/02/2026 | Penulis: Hasan
Fidyah
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sarana melatih kesabaran, ketakwaan, serta empati terhadap sesama. Namun, dalam ajaran Islam, Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Karena itu, bagi sebagian orang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di hari lain, terdapat keringanan yang disebut fidyah.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk pengganti kewajiban puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur tertentu yang bersifat permanen atau sangat berat. Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan penuh rahmat.
Golongan yang wajib membayar fidyah umumnya adalah orang tua renta yang sudah tidak kuat lagi berpuasa serta penderita sakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain karena kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan. Sebagai gantinya, mereka membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya. Sebagian ulama berpendapat cukup mengganti puasa (qadha), sementara sebagian lainnya mewajibkan qadha disertai fidyah, terutama jika kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi bayi. Oleh karena itu, penting untuk memahami pendapat yang diikuti dan berkonsultasi kepada ahli agama agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.
Adapun bentuk fidyah adalah memberi makan kepada fakir atau miskin. Ukurannya umumnya satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang setara kurang lebih 6–7 ons beras. Ada pula yang membolehkan memberikan makanan siap santap atau sejumlah uang yang nilainya setara dengan satu porsi makan layak, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Yang terpenting, fidyah benar-benar diberikan kepada orang yang berhak dan diniatkan sebagai pengganti kewajiban puasa.
Waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan setiap hari selama Ramadan ketika tidak berpuasa, atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir bulan. Sebagian ulama juga membolehkan membayarnya sebelum Ramadan jika sudah dipastikan tidak mampu berpuasa. Namun, untuk kehati-hatian, banyak yang memilih menunaikannya setelah hari puasa yang ditinggalkan benar-benar terjadi.
Di balik ketentuan fidyah, terdapat hikmah yang mendalam. Pertama, Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan. Tidak ada paksaan bagi mereka yang secara fisik benar-benar tidak mampu. Kedua, fidyah memiliki dimensi sosial yang kuat. Dengan memberi makan fakir miskin, semangat Ramadan tetap hidup dalam bentuk kepedulian dan berbagi. Orang yang tidak berpuasa tetap dapat merasakan nilai ibadah melalui kontribusi sosialnya.
Fidyah juga menjadi pengingat bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Setiap kewajiban yang memiliki keringanan tetap diarahkan agar membawa manfaat bagi masyarakat luas. Dengan demikian, nilai solidaritas dan empati semakin tumbuh.
Memahami fidyah secara benar membantu kita menjalankan ajaran agama dengan bijak dan penuh kesadaran. Jangan sampai keringanan ini disalahpahami sebagai kemudahan tanpa aturan. Justru di dalamnya terdapat tanggung jawab moral dan spiritual yang tetap harus dijaga.
Pada akhirnya, fidyah adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Ia memberi ruang bagi keterbatasan manusia tanpa menghilangkan nilai ibadah. Di setiap aturan, selalu ada hikmah yang menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya.
Berita Lainnya
Dirgahayu Kota Balikpapan ke-129: Harmoni Menuju Kota Global
BAZNAS Kota Balikpapan Terima Kunjungan LPM Tertib dan Pendamping Dinas Pertanian
Silaturahmi Tim Penggerak PKK Terkait Usulan Kegiatan Pesantren Ramadhan
Kunjungan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Koordinasi dan Kolaborasi Program Pendayagunaan
DWP Dishub Serahkan Donasi Kemanusiaan ke BAZNAS Balikpapan Untuk Bencana Sumatera
BAZNAS Kota Balikpapan Salurkan Bantuan Dana Tambahan untuk Pemasangan Kaki Palsu

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
