Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
22/07/2025 | HasanDalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban zakatnya. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, sehingga mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
1. Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Dalam aturan tersebut, zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
2. Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
Agar zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Zakat dibayarkan ke lembaga resmi, seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag
-
Disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk)
-
Jumlah zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu)
3. Contoh Perhitungan
Misalnya seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun. Ia membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS. Maka, penghasilan bruto yang dihitung pajaknya menjadi: PKP = Rp120 juta – Rp3 juta (zakat) – pengurang lainnya. Hal ini membuat beban pajak berkurang karena PKP lebih kecil.
Kesimpulan
Menunaikan zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga memberi manfaat langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kita bisa beribadah sekaligus meringankan kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
