RAKORDABAZNAS2024

RAKORDA BAZNAS SE-KALIMANTAN TIMUR 2024

20/10/2024 | Humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kembali Mengadakan RAKORDA Tahun 2024, Di Kota Samarinda Yang Mana Hasil Rapat Tersebut Berisikan 

 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya dengan ini kami menyatakan komitmen sebagai berikut :

1.     Mendorong pemerintah untuk menyusun dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah, termasuk standarisasi pengumpulan dan distribusi dana.

2.     Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

3.     Membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jaringan dan sumber daya dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan.

4.     Peraturan  Daerah (Perda) Gubernur Provinsi Kaltim No 40 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan BAZNAS Kaltim dpt di jadikan contoh dan diadopsi oleh Pemerintah Kab/Kota Se-Kaltim terkait Hak Pimpinan yg masuk Anggaran Rutin Kesra.

5.     Mengembangkan produk zakat yang menarik dan bermanfaat, seperti program corporate social responsibility (CSR) untuk perusahaan agar lebih banyak berpartisipasi dalam pengumpulan zakat.

6.     Membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau pengumpulan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah, sehingga data dapat diakses oleh publik dan menjadi dasar evaluasi kebijakan.

7.     Meningkatkan strategi pengumpulan zakat dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempermudah proses donasi.

8.     Menyelenggarakan program edukasi untuk masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam mengurangi kemiskinan, serta peran pemerintah dalam mendukung kegiatan ini.

9.     Mengalokasikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk program-program pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat kurang mampu seperti Z-Mart, Z-Auto.

10.   Mendorong inovasi dalam pendayagunaan dana zakat untuk menciptakan program-program yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

11.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program-program yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah untuk memastikan efektivitas dan dampak yang positif terhadap pengurangan kemiskinan.

12.   Mendorong BAZNAS se-Kaltim untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat dengan melaksanakan audit tahunan dan publikasi laporan keuangan secara berkala.

13.   Mendorong diadakannya program pendidikan dan pelatihan bagi seluruh amil di lingkungan BAZNAS se-Kalimantan Timur untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola dan mendistribusikan dana secara efektif dan efisien.

14.   Melaksanakan pengelolaan Zakat dengan mengedepankan prinsip Aman Syar’i,

         Aman regulasi dan Aman NKRI.

15.   Berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Amil yang diatur dalam PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai amil zakat.

KOTA BALIKPAPAN

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ